Berita

Satgas Perlindungan Santri RMI NU DEMAK Lakukan Verifikasi Lapangan Terkait Informasi Viral Dugaan Kasus Kekerasan Seksual.

calendar_today06 June 2026
visibility57Views
Bagikan:WhatsAppFacebook
Satgas Perlindungan Santri RMI NU DEMAK Lakukan Verifikasi Lapangan Terkait Informasi Viral Dugaan Kasus Kekerasan Seksual.

Demak, RMI NU

DEMAK — Menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan kasus kekerasan seksual yang dikaitkan dengan sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak, Satgas Perlindungan Santri RMI NU Kabupaten Demak bersama Ketua RMI NU Demak melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kejelasan informasi yang beredar di masyarakat.

Tim tiba di lokasi yang berada di Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Kedatangan tim diterima oleh Anfas selaku pengurus sekaligus putra pengasuh lembaga tersebut.

Verifikasi dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral Satgas dalam meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun generalisasi terhadap pondok pesantren, khususnya yang berada di bawah naungan RMI NU Kabupaten Demak.

Dalam penelusuran lapangan, tim mendapati bangunan sederhana berupa rumah bergaya Jawa dan gazebo yang digunakan untuk aktivitas keseharian penghuni. Berdasarkan keterangan pengurus, terdapat 27 anak usia pelajar yang mukim di lokasi tersebut, terdiri atas 12 anak laki-laki dan 15 anak perempuan dengan fasilitas pemondokan yang terpisah.

Kegiatan yang berlangsung di lokasi meliputi salat berjamaah, pengajian Al-Qur'an, serta kajian kitab. Lokasi tersebut diketahui mulai beroperasi sejak tahun 2020.

Namun demikian, hasil verifikasi juga menunjukkan bahwa di lokasi tersebut tidak ditemukan papan identitas pondok pesantren maupun struktur kepengurusan formal sebagaimana lazimnya sebuah lembaga pesantren. Selain itu, lokasi tersebut belum memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren dan tidak terafiliasi dengan RMI NU Kabupaten Demak.

Satgas juga mencatat belum tersedianya masjid atau musala sebagai pusat kegiatan ibadah yang menjadi salah satu unsur penting yang lazim ditemukan dalam penyelenggaraan pesantren.

Berdasarkan data Kementerian Agama Kabupaten Demak, lokasi tersebut juga tidak terdaftar sebagai pondok pesantren.

Ketua RMI NU Demak KH. Ibrahim Cholilullah menegaskan bahwa kunjungan tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum.

"Kehadiran kami bukan untuk masuk ke substansi perkara yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum. Kami hadir untuk memastikan informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap pesantren-pesantren yang berada di bawah naungan RMI NU Kabupaten Demak," ujarnya.

Satgas menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan kasus tersebut kepada aparat yang berwenang. Hingga saat ini, perkara masih berada dalam tahap penyidikan dan belum terdapat penetapan tersangka.

Satgas Perlindungan Santri RMI NU Demak juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain legalitas lembaga, latar belakang pengasuh, sanad keilmuan, kurikulum pendidikan, sistem pengasuhan, serta komitmen terhadap perlindungan dan keselamatan peserta didik.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Satgas terus mendorong pondok pesantren untuk memiliki standar operasional prosedur (SOP) perlindungan santri yang jelas dan terukur guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan ramah bagi seluruh santri.