Berita5 Agustus 2026

RMI NU Demak Wacanakan Sertifikasi Sistem Manajemen Perlindungan Santri, Siap Wujudkan Pesantren Aman

Perkuat Komitmen Perlindungan Santri, RMI NU Demak dan Kemenag Konsolidasikan Pengasuh Pesantren Se-Kabupaten Demak

RMI NU Demak Wacanakan Sertifikasi Sistem Manajemen Perlindungan Santri, Siap Wujudkan Pesantren Aman

RMI NU Demak - (Satgas Perlindungan Santri)

> "RMI NU Kabupaten Demak mewacanakan Program Sertifikasi Sistem Manajemen Perlindungan Santri (SMPS) sebagai langkah strategis membangun budaya Pesantren Aman, Santri Nyaman. Wacana tersebut disampaikan Ketua RMI PCNU Kabupaten Demak KH. Ibrahim Cholilullah dalam Rapat Koordinasi Pengasuh Pondok Pesantren se-Kabupaten Demak yang digelar bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak pada Rabu (29/7/2026)."

Rapat koordinasi dihadiri oleh sekitar 80 pengasuh pondok pesantren dari berbagai wilayah Kabupaten Demak. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak Abdur Rouf, didampingi Kepala Seksi PD Pontren Ahmad Nafis Hunaifi, Ketua RMI PCNU Kabupaten Demak KH. Ibrahim Cholilullah, serta narasumber dari Bank Jateng Syariah dan Platform PesantrenQu.

Ketua RMI PCNU Kabupaten Demak KH. Ibrahim Cholilullah menegaskan bahwa upaya mewujudkan Pesantren Aman, Santri Nyaman memerlukan komitmen yang tidak hanya bersifat moral, tetapi juga harus didukung oleh sistem yang terbangun dengan baik di setiap pondok pesantren. Menurutnya, penguatan tata kelola menjadi salah satu kunci dalam membangun lingkungan pesantren yang aman sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan pesantren.

Oleh karena itu, RMI NU Kabupaten Demak mewacanakan Program Sertifikasi Sistem Manajemen Perlindungan Santri (SMPS) sebagai instrumen pembinaan dan penguatan tata kelola perlindungan santri di lingkungan pesantren.

Menurutnya, SMPS tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau memberi stigma kepada pesantren, melainkan menjadi sarana pendampingan agar setiap pondok pesantren memiliki standar sistem perlindungan santri yang semakin baik, terukur, dan berkelanjutan.

> "Yang ingin kita bangun bukan sekadar sertifikat, tetapi budaya perlindungan santri yang menjadi bagian dari tata kelola pesantren. Dengan sistem yang kuat, insyaallah santri terlindungi, pengasuh semakin percaya diri dalam menjalankan amanah, dan marwah pesantren akan semakin terjaga," ujar KH. Ibrahim Cholilullah.

Ia menambahkan bahwa wacana SMPS akan dikembangkan melalui proses kajian dan penyusunan bersama berbagai pemangku kepentingan, sehingga standar yang dihasilkan tetap berlandaskan nilai-nilai kepesantrenan Ahlussunnah wal Jamaah, selaras dengan regulasi yang berlaku, serta dapat diterapkan oleh pondok pesantren sesuai dengan karakteristik dan kapasitas masing-masing.

Dalam laporannya, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ahmad Nafis Hunaifi, menyampaikan bahwa forum ini menjadi wadah konsolidasi sekaligus penguatan sinergi antara Kementerian Agama, RMI NU, dan seluruh pengasuh pesantren dalam mewujudkan cita-cita bersama, yaitu "Pesantren Aman, Santri Nyaman." Menurutnya, perlindungan santri bukan hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga, tetapi merupakan ikhtiar bersama seluruh elemen pesantren.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak, Abdur Rouf, menegaskan bahwa pesantren harus menjadi ruang pendidikan yang menjamin keamanan, kenyamanan, dan tumbuh kembang santri secara optimal. Dalam arahannya, ia mengingatkan pentingnya langkah-langkah pencegahan terhadap tiga bentuk kekerasan yang menjadi perhatian bersama, yakni kekerasan fisik dan psikis, perundungan (bullying) dan kekerasan seksual, serta kekerasan digital yang semakin berkembang seiring kemajuan teknologi. Pencegahan terhadap berbagai bentuk kekerasan tersebut memerlukan komitmen, kepedulian, dan sistem yang berjalan secara konsisten di setiap pesantren.

Bagi Satgas Perlindungan Santri RMI NU Kabupaten Demak, rapat koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat budaya perlindungan santri melalui kolaborasi antara pemerintah, organisasi kepesantrenan, dan para pengasuh pondok pesantren. Perlindungan santri tidak cukup hanya diwujudkan melalui komitmen moral, tetapi juga memerlukan tata kelola yang baik, mekanisme pencegahan, penanganan yang tepat, serta peningkatan kapasitas seluruh unsur pesantren.

Ke depan, RMI NU Kabupaten Demak bersama Satgas Perlindungan Santri berkomitmen mendorong lahirnya Sertifikasi Sistem Manajemen Perlindungan Santri (SMPS) sebagai instrumen pembinaan bagi pondok pesantren dalam membangun sistem perlindungan santri yang terukur, berkelanjutan, dan tetap berlandaskan nilai-nilai kepesantrenan Ahlussunnah wal Jamaah. Program ini diharapkan menjadi ikhtiar bersama untuk memperkuat tata kelola perlindungan santri sekaligus menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang aman, terpercaya, dan menjadi tempat terbaik bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa.

Melalui sinergi yang terus diperkuat antara Kementerian Agama Kabupaten Demak, RMI NU Kabupaten Demak, Satgas Perlindungan Santri, serta seluruh pengasuh pondok pesantren, semangat "Pesantren Aman, Santri Nyaman" diharapkan tidak berhenti sebagai slogan, melainkan menjadi budaya yang hidup dalam setiap aspek penyelenggaraan pendidikan pesantren.